Logo

Desa Karang Dangin

Kabupaten Ketapang

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

APBDes

Berita

Tapal Batas Karang Dangin-Limpang Resmi Ditetapkan

Tapal Batas Karang Dangin-Limpang Resmi Ditetapkan

Invalid Date

Ditulis oleh ANTUNG ARYANDI

Dilihat 24 kali

Tapal Batas Karang Dangin-Limpang Resmi Ditetapkan

Berikut adalah hasil berita yang diminta: DESA KARANG DANGIN, KETAPANG - Pemerintah Desa Karang Dangin dan Desa Limpang, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang akhirnya mencapai kesepakatan final terkait penetapan tapal batas wilayah administrasi kedua desa. Proses panjang yang melibatkan musyawarah mufakat, verifikasi lapangan, hingga mediasi oleh pemerintah daerah ini, secara resmi membuahkan hasil pada tanggal 20 April 2026. Penetapan tapal batas ini diharapkan dapat mengakhiri potensi konflik yang mungkin timbul di kemudian hari terkait pengelolaan sumber daya alam, pembangunan infrastruktur, dan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan. Acara penetapan tapal batas ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua desa, tokoh masyarakat, unsur Muspika Kecamatan Jelai Hulu, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ketapang. Dalam sambutannya, Camat Jelai Hulu menyampaikan apresiasi atas kerjasama dan kesediaan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan persatuan antar warga desa, serta memanfaatkan penetapan tapal batas ini sebagai momentum untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kedua desa. Kepala Desa Karang Dangin, mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses penetapan tapal batas ini. Beliau berharap dengan adanya kejelasan batas wilayah, Pemerintah Desa Karang Dangin dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Limpang, yang berharap penetapan tapal batas ini dapat menjadi fondasi yang kuat untuk kerjasama yang lebih baik di masa depan. Proses penetapan tapal batas ini melibatkan serangkaian kegiatan, dimulai dari inventarisasi data dan dokumen terkait batas wilayah, verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data dan kondisi riil di lapangan, hingga musyawarah mufakat antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan. Apabila terdapat perbedaan pendapat, pemerintah daerah akan melakukan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak. Penetapan tapal batas Karang Dangin dan Limpang ini menjadi contoh positif bagaimana penyelesaian sengketa wilayah dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah mufakat. Pemerintah Kabupaten Ketapang berharap agar desa-desa lain yang memiliki potensi sengketa wilayah dapat mencontoh keberhasilan ini. Antung Aryandi Penulis: Antung Aryandi

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Karang Dangin

Kecamatan Jelai Hulu

Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Barat

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia