Invalid Date
Dilihat 465 kali
KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengesahkan upah minimum regional atau UMR Ketapang 2025 sebesar Rp 3.396.267 naik dibandingkan upah minimumnya pada 2024 yakni Rp 3.188.983.
Mengutip laman resmi Pemprov Kalbar, gaji UMR Ketapang Kalbar dan seluruh kabupaten kota di Kalbar disahkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024.
Selain UMR, Gubernur Kalbar juga meneken upah minimum provinsi atau UMP sebesar Rp 2.878.286 lewat Surat Keputusan Gubernur Nomor 908/Nakertran/2024.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 12 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Kalbar, sementara 2 sisanya tidak mengusulkan UMR dan mengacu pada upah minimum provinsi atau UMP.
UMR Ketapang dan seluruh Kalbar
Berikut ini rincian lengkap UMR Ketapang Kalbar dan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kalbar:
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
UMK Ketapang 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Ketapang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Ketapang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Ketapang 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, gaji UMK Ketapang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Ketapang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2025/02/21/180735726/gaji-umr-ketapang-2025-dan-seluruh-kalbar
Bagikan:
Desa Karang Dangin
Kecamatan Jelai Hulu
Kabupaten Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini